Jakarta –
Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dan pengedaran bahan kimia ilegal yang dijadikan obat perangsang ‘poppers’. Dari pengungkapan 2 kasus ini, Polri menyelamatkan sekitar 786 ribu jiwa.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus sabu sebanyak 157 kg ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 876 ribu jiwa.
“Berhasil menyelamatkan jiwa dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 157.000 gram (157 kg) sama dengan 785.000 jiwa dengan asumsi satu gram untuk pemakaian 5 orang per hari,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat perangsang ‘poppers’, Mukti mengatakan Polri telah menyelamatkan 1.667 jiwa dari bahaya obat perangsang ‘poppers’.
“Barang bukti bahan kimia berbahaya sebanyak 1.669 botol atau kotak sama dengan 1.669 jiwa, dengan asumsi satu botol atau kotak membahayakan 1 orang per hari. Total jiwa yang terselamatkan sebanyak 786.669 jiwa,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan, yaitu 50 kilogram dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Brigjen Mukti mengatakan jaringan narkoba ini ditangkap di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia menyebut penangkapan jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan jaringan narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten, ya, ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapa stakeholder terkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.
Bareskrim juga membongkar kasus peredaran gelap obat perangsang ‘poppers’. Polisi menyebut obat perangsang ini mengandung bahan kimia berupa isobutil nitrit.
Brigjen Mukti menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka dengan inisial RCL yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (13/7).
Mukti mengatakan berdasarkan pengakuan RCL, bahan kimia ini didapat dari China yang kemudian disimpan oleh seseorang berinisial E. Kemudian bahan kimia yang dibuat menjadi obat perangsang ini sempat dijual melalui toko online.
“Mengimpor langsung dari China kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Setelah ‘poppers’ dilarang, tersangka memasarkan ‘poppers’ dengan cara menawarkan lewat WhatsApp dan ke pelanggan-pelanggan lamanya yang sudah menyimpan nomor WhatsApp miliknya,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Selain pelaku RCL, Mukti menyebut pihaknya berhasil menangkap MS dan P di wilayah Banten pada Selasa (16/7) dalam kasus serupa. Menurutnya, tersangka MS dan P mendapatkan bahan kimia ini dari seseorang berinisial I dari China.
“Kedua tersangka telah menjual ‘poppers’ sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama hornet. Khusus komunitas LGBT,” ucap Mukti.
Mukti menyebut pihaknya telah menetapkan E dan I selaku pemasok dari China sebagai DPO. Sementara para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan sediaan farmasi. Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lihat juga Video ‘Aksi Ibu Rumah Tangga di Makassar Pesan Sabu 10 Kg ke Bandar Internasional’:
[Gambas:Video 20detik]
(fas/fas)