Jakarta –
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan penanganan kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, dilakukan secara profesional. Dia menekankan sudah melakukan penanganan sesuai prosedur yang ada.
“Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik,” tegas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
Dia menjelaskan pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan secara runut mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan. Dia mengatakan laporan yang diterima oleh pihaknya bukan berlandaskan adanya video viral di media sosial melainkan kasus tindak pidana umum yang harus melalui serangkaian proses.
“SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa,” jelas Nicolas.
“Jadi karena laporan ke kita itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP, di dalam SOP yaitu Perkap nomor 6 tahun 2019 dan Perkabareskrim nomor 1 tahun 2022,” sambungnya.
Dia menegaskan serangkaian proses penanganan pun sudah dilakukan sedari adanya laporan, bukan atas dasarnya video viral yang ada di media sosial. Bahkan, kata dia, pihaknya mengetahui video penganiayaan yang diterima korban viral di media sosial setelah korban sudah diperiksa.
“Kita tidak bisa loncat. Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih baru viral. Nah kami juga tambahkan pada saat pemeriksaan awal juga, dari penyidik tidak ada disampaikan oleh si korban terkait dengan video, ataupun terkait dengan foto-foto,” kata dia.
“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Selain itu, dia menyebut pihaknya pun tak ingin gegabah dalam setiap proses penanganan perkara. Sebab, kata dia, pihaknya memegang teguh prinsip Equality before the law atau perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum.
Dia pun memastikan selama proses penanganan berlangsung, pihak penyelidik tetap menjalin hubungan baik terhadap pelapor maupun terlapor.
“Komunikasi tetap kita lancar dengan pelaku, dengan pelapor atau korban. Sedangkan korban juga datang, tanya penyidik kasusnya sudah sampai di mana. Dan kami sampaikan terlambatnya itu juga karena para saksi juga,” sebut Nicolas.
“Saksi yang diajukan oleh korban pada saat awal pemeriksaan itu hanya 2 orang, yaitu ibu dari tersangka dan salah satu temannya berinisial C. Nah ini kita butuh waktu untuk mendatangkan, mengklarifikasi saksi ini. Sampai saat ini sudah penyidikan juga agak kita butuh waktu untuk meminta keterangan saksi, untuk mendatangkan saksi ke pihak penyidik,” pungkasnya.
Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus
Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
“Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.
“Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.
Tersangka Ditangkap dan Ditahan
George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.
“Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujarnya.
(aik/aik)