![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/12/06/kasi-humas-polres-metro-jakarta-selatan-akp-nurma-dewi-maulanadetikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan telah mengonfirmasi soal dua laporan yang dibuat oleh aktris Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membeberkan postingan yang dipermasalahkan oleh Nikita Mirzani. Terlapor dalam laporan polisi 507 itu masih dalam lidik polisi.
“Yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan,” kata Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Untuk kasus pertama yaitu di LP 507 kemudian pelapor adalah NM sendiri dan korban, lanjut untuk terlapor masih lidik.
Dalam laporan lainnya, terlapor adalah FS dengan postingan yang menyebut Nikita Mirzani positif HIV disertai kata-kata tidak pantas.
“Terlapor adalah FS dan yang menjadi kenapa NM datang ke Polres Jaksel dengan melaporkan kasus, yaitu melihat postingan melalui IG dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik, yaitu dengan korban disebut positif HIV,” beber Kompol Nurma Dewi.
Kedua laporan itu dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 juncto 45, di UU ITE dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Ancaman hukuman jelas ya di sini di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani bersuara sampai harus melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Gini gini, gue itu orangnya paling gak suka lapor-laporan ya. Pertama buang waktu, kedua akan menguras pikiran gue tapi karena ini sudah keterlaluan ya, didiami-didiami, terus-terus, begitu. Ya sudah mau gak mau kita lapor kepolisian,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Selasa, (11/2/2025).
(ahs/wes)