
Jakarta –
Polisi menangkap pelaku pencurian ban mobil di parkiran mal di Kemayoran, Jakarta Pusat, dan di parkiran rumah sakit di Koja, Jakarta Utara. Polisi mengungkap alasan pelaku hanya mencuri 3 ban mobil.
“Karena kalau empat tidak bisa diangkat yang terakhirnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Hady Siagian di Polres Jakut, Kamis (16/5/2024).
Hady Siagian mengatakan pelaku melakukan pencurian ban dari dua lokasi. Pelaku mencuri tiga ban di parkiran mal dan parkiran RSUD Koja karena dua tempat itu disebut kurang pengawasan.
“Karena mudah, mobil terparkir tidak ada pemiliknya, pengawasan kurang,” jelasnya.
Kendati demikian, Hady memastikan tidak ada kongkalikong antara pengelola parkir dan pelaku. Hady menyebut aksi pelaku hampir tak terlihat karena posisinya terhalang saat dicek di CCTV.
“Sejauh ini tak ada (kerja sama dengan pengelola parkir). Karena lihat CCTV itu terhalang dengan mobil lain, terhalang di CCTV,” ucapnya.
Tersangka Abdullah Muhammad Prayuda (25) mencuri mobil di parkiran mal Jakpus pada Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 20.50 WIB, Abdullah melanjutkan aksinya mencuri ban mobil di parkiran rumah sakit.
“Berdasarkan keterangan Pelaku sebelum melakukan pencurian di RSUD Koja, pelaku melakukan aksinya di parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai 4 Jakarta Pusat pada hari Rabu, 7 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WIB,” kata Hady.
Dari TKP pertama, tersangka mengambil 3 buah ban berikut velg mobil Daihatsu Sigra dengan nopol B-2685-PZQ. Kejadian ini viral di media sosial.
“Setelah berhasil melakukan pencurian di ITC Cempaka Mas selanjutnya pelaku melakukan aksinya kembali sekitar jam 20.00 WIB di parkiran RSUD Koja dan berhasil mendapatkan 3 buah ban mobil berikut velg mobil Toyota Calya B-2216-UYB,” lanjut dia.
Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Utara. Selain Akbarullah, polisi juga menangkap tersangka Sumihar Hutajulu atau SH yang merupakan penadah.
“Tersangka adalah AMP, berprofesi sopir, yang diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di mana kasusnya adalah kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Setelah mencuri 6 buah ban berikut velg dari 2 lokasi itu, pelaku menjualnya kepada penadah.
“Total yang dibayarkan oleh penadah tersebut sebesar Rp 1,8 juta,” ucapnya.
Lihat juga Video ‘Viral Gerombolan Maling Besi Pembatas Jalan di Jakut Diteriaki Ibu-ibu’:
[Gambas:Video 20detik]
(whn/whn)