Jakarta –
Bareskrim Polri mengamankan dua orang berinisial MG dan FBW terkait kasus judi online situs Naga Kuda. Polri menyebut salah satu pelaku berperan dalam memberikan gift atau hadiah kepada Tiktoker, termasuk Sadbor.
“Beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang Tiktoker Sadbor sempat diamankan, kemudian sekarang kita berikan penangguhan. Nah ini adalah atasnya lagi, yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk menawarkan perjudiannya tersebut,” ujar Wahyu di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Wahyu lalu menjelaskan peran dari kedua tersangka yang baru diamankan itu. Dia mengatakan MG berperan sebagai marketing website judol, sedangkan FBW berperan memastikan situs judol itu dapat diakses.
“Ada dua orang yang kita amankan, yang pertama inisial MG, yang berperan sebagai marketing website judi online, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer, di mana syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya 2.000 orang,” ujarnya.
“Kemudian inisial FBW, ini berperan memastikan website Naga Kuda dapat diakses dan aktif, menguasai rekening operasional Naga Kuda, dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi ke uang berupa tarik tunai,” sambungnya.
Wahyu menyampaikan dari kedua tersangka itu, sejumlah barang bukti diamankan. Dari barang elektronik hingga buku rekening dan kendaraan.
“Dari kedua tersangka tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank Mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flashdisk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda 4, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tuturnya.
(amw/aik)