
Jakarta –
Pelaku pencurian sepeda motor, Y (21), ditangkap polisi yang sedang melakukan patroli. Ada senjata api (senpi) yang diamankan dari Y.
“Pada saat kita melintas dalam patroli skala sedang itu, nah kita lihat ada orang ngejar orang. Nah kemudian barulah kita patroliin, turun anggota ikut mengejar. Setelah mengejar akhirnya dapat diamankan,” kata Kapolsek Makasar Kompol Untung saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Untung mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (24/3) dini hari. Pelaku tertangkap di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.
Kompol untung mengatakan Y memiliki satu senjata api. Dia menyebut senjata api ini biasa digunakan pelaku ketika Y kepergok saat mencuri motor.
“Dia memang adalah pelaku curanmor yang memang selalu menggunakan senjata api manakala memang kepergok,” jelas Untung.
Untung menyebut senjata api yang disita dari pelaku terisi dengan amunisi. Dia menyebut senjata api yang dimiliki pelaku diduga rakitan.
“Senjata yang diduga itu mungkin rakitan, kelihatan sih. Tapi nanti kita untuk jelasnya kita pakai saintifik untuk lebih jelasnya uji balistik,” sebut Untung.
Dia mengatakan tiga teman Y kabur. Kini, ketiga orang itu sedang diburu,
Polisi menjerat Y dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senjata api secara ilegal.
Lihat juga Video: Momen Pelaku Curanmor Tak Berkutik Setelah Kakinya Ditembak oleh Polisi
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini