Jakarta –
Polisi masih mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Ada empat saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Empat saksi yang sudah diperiksa,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Lina mengatakan empat saksi yang sudah diperiksa adalah korban, anak bos toko roti inisial GSH yang diduga menganiaya korban, teman korban, dan orang tua GSH.
“(Saksi yang sudah diperiksa: Terlapor, korban) teman korban (karyawan), orang tua Terlapor,” ucapnya.
Lina menyebut pengusutan kasus ini masih terus dilakukan. Hingga kini, terduga pelaku GSH masih berstatus sebagai saksi.
“(Status Terlapor) saksi,” ucapnya.
Seperti diketahui, penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 tersebut viral di media sosial. Dari postingan yang beredar, terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi.
Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani sif bersama seorang rekannya. Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online.
Terlapor saat itu disebut meminta korban mengambil pesanan tersebut dan mengantarkannya ke kamar pribadi yang ada di lokasi. Namun korban menolak karena sedang bekerja dan takut kepada pelaku hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor diduga melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Laporan terkait penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2024,” kata Lina, Jumat (13/12).
Lina mengatakan penganiayaan diduga terjadi karena korban menolak permintaan pelaku. Korban dipukul menggunakan kursi hingga kepalanya terluka.
“Awalnya Terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan Terlapor ke kamar pribadi Terlapor, dan korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya. Selanjutnya, Terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban. Mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek,” jelasnya.
Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk terlapor dan korban. Polisi juga masih melakukan pendalaman.
“Sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi tiga orang saksi. Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Simak juga Video: Pasutri yang Aniaya Anak hingga Babak Belur di Jaktim Jadi Tersangka
[Gambas:Video 20detik]
(mib/fas)