Denpasar –
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun buka suara soal kasus polisi yang memeras turis Kolombia saat membuat laporan kehilangan HP.
Tindakan polisi yang melakukan pemerasan terhadap turis Kolombia itu disebut Pemayun sangat memprihatinkan. Turis perempuan asal Kolombia itu terkena pungutan liar (pungli) senilai Rp 200 ribu saat membuat laporan penjambretan di Polsek Kuta.
“Sangat memprihatinkan,” kata Pemayun saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Pelaku pemerasan itu adalah dua polisi berpangkat Aiptu. Satu berinisial GKS, satu lagi berinisial S. Keduanya bahkan terhitung polisi senior dan akan pensiun pada bulan Desember 2025 mendatang.
Pemayun menilai peristiwa yang dialami perempuan Kolombia itu bisa berdampak buruk terhadap pariwisata Bali. Selain itu, dia berujar, kejadian itu juga dapat mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
“Pariwisata ini harus dijaga citranya bersama-sama. Tidak bisa hanya diserahkan ke pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polsek Kuta berinisial GKS dan S itu pun telah mengakui perbuatan buruknya memeras SGH senilai Rp 200 ribu. Dua polisi itu melakukan pungli terhadap SGH dengan alasan untuk biaya administrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan dua polisi senior itu sudah lama bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Keduanya melakukan pungli saat SGH membuat laporan polisi setelah ponselnya dijambret di kawasan Kuta Selatan.
“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi,” kata Ariasandy dalam keterangannya.
——
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)