
Jakarta –
Polisi berencana memeriksa pengelola PO Rosalia Indah. Pemeriksaan itu buntut dari kasus kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang Km 370 pada Kamis (11/4/2024).
“Iya betul, akan dijadwalkan (pemeriksaan),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dimintai konfirmasi Sabtu (13/4).
Namun dia belum merinci kapan pihak operator bus tersebut akan dimintai keterangan. Begitu pula perihal apa saja yang akan didalami polisi soal kecelakaan maut tersebut, Satake menyebut hingga kini pihaknya telah memeriksa enam saksi mengenai peristiwa itu.
“Ada enam saksi yang sudah diperiksa,” ucapnya.
Sopir Bus Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir bus Rosalia Indah berinisial JW, yang mengalami kecelakaan di Km 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. JW langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batang.
“Tadi malam, setelah dilaksanakan gelar perkara, sopir dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Batang,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/4/2024).
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Sonny Irawan menyebut pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan,” kata Sonny di Semarang, Jumat (12/4).
Sony juga menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
“Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” katanya.
(ond/eva)