![](https://i2.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/02/08/polda-metro-jaya-membongkar-pemalsuan-data-rekening-perbankan-dengan-menggunakan-teknologi-ai-2_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan data rekening perbankan dengan menggunakan teknologi berbasis artificial intelligence (AI). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan sebuah aplikasi website AI gratis, kecerdasan buatan atau artificial intelligence,” jar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan dalam rentang kurun waktu September 2024-Januari 2025. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PM (33) dan MR (29).
Tersangka PM ditangkap tanggal 30 Desember 2024 di kota Denpasar. Dari penangkapan PM ini kemudian berkembang hingga polisi menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.
“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” imbuh Ade Ary.
Tersangka PM juga melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan menggunakan AI. Verifikasi wajah ini dilakukan untuk memastikan si pemilik data asli, sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktifasi.
“Kemudian tersangka yang kedua adalah MR, peran yang bersangkutan adalah mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM,” lanjutnya.
Data diri tersebut mencakup nama langkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut diperoleh secara ilegal oleh tersangka MR.
“Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dari pelapor yakni laporan investigasi sebuah bank dan satu buah flash disk. Sementara dari tangan PM dan MR, didapatkan beberapa barang bukti, antara lain 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Uncang ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 3 juncto Pasal 65 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar,” tuturnya.
Dengan hadirnya teknologi AI ini, Ade Ary mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses internet. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengamankan data-data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidal bertanggung jawab.
“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak kenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan kemampuan melakukan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama ya,” pungkasnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu