Jakarta –
Tak sedikit situs pemerintah maupun pendidikan yang disusupi konten judi online. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) menghadirkan solusi dalam membantu mengidentifikasi nama domain yang disusupi konten judi online melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).
Ketua Umum Pandi John Sihar Simanjuntak mengatakan pihaknya menciptakan IDADX agar situs web yang terindikasi konten negatif bisa lebih cepat terdeteksi.
“Kami pun pastinya siap membantu pemerintah dalam memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan negara dan bangsa,” ujar John dikutip dari siaran pers yang diterima detikINET, Sabtu (9/11/2024).
John menjelaskan bahwa IDADX merupakan sebuah platform yang dikembangkan untuk mengamankan keamanan siber nasional, salah satunya dengan melacak dan mengidentifikasi laporan dari masyarakat terkait situs web yang disusupi konten judi online maupun konten negatif lainnya seperti phishing, malware, maupun pornografi.
“Ketika diidentifikasi terbukti adanya penyalahgunaan domain, maka Pandi akan memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend. Tercatat sejauh ini data idadx.id pada tahun 2024 terdapat 46.982 URL disusupi konten judi online,” kata John.
John menambahkan sumber data idadx.id berasal dari email dan laporan yang dikirimkan oleh masyarakat serta anggota. IDADX juga bekerja sama dengan berbagai layanan keamanan siber untuk mengumpulkan dan memverifikasi data terkait ancaman siber yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani penyalahgunaan nama domain.
Adapun cara kerja dalam IDADX terdapat sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain. BIMA dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta berfungsi sebagai crawler yang aktif mencari dan menangkap bukti dari laporan penyalahgunaan nama domain.
John mengatakan negara tak boleh kalah dengan sindikat judi online. Pandi sebagai komunitas internet di Tanah Air siap berkolaborasi dan mendukung pemerintah dalam pemberantasan judi online hingga ke akar.
“Sebagai pengelola domain .id, kami selalu berkoordinasi dengan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ketika terdapat domain go.id dan desa.id yang tersusupi konten negatif seperti judi online. Namun jika Kemkomdigi membutuhkan data terkait jumlah keseluruhan domain .id yang terdeteksi konten judi online, kami pun siap untuk melaporkannya,” pungkas John.
(agt/fay)