Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto mengatakan koruptor yang merugikan negara ratusan triliun rupiah harusnya dihukum berat hingga 50 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR F-PKB Hasbiallah Ilyas mendukung komitmen Prabowo untuk memberantas korupsi.
“Pak Prabowo beliau itu sebagai kepala negara, Presiden tiada lain tujuannya bahwa komitmen beliau mencegah korupsi, keinginan kuat supaya koruptor itu jera,” kata Hasbiallah kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
“Intinya dari ucapan Pak Presiden itu beliau ingin memberantas, ingin memberangus yang namanya korupsi di bumi Indonesia, yang bersih negara kita ini dari koruptor,” lanjutnya.
Hasbiallah mengatakan majelis hakim pengadil kasus korupsi timah memutus berdasarkan keyakinan. Habisallah menilai Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
“Di undang-undang kita hakim itu didasari dengan keyakinan, keyakinan hakim untuk memutuskan. Hakim itu berdasarkan fakta yang ada. Kalau kita lihat misalnya Rp 300 triliun itu kan ada yang dikorupsi oleh Harvey Moeis, tapi kita lihat hitung-hitungan,” ucap dia.
Dia juga menyinggung jaksa yang melakukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Dia berharap hakim dalam banding nantinya memutuskan berdasarkan fakta.
“Keyakinan hakim, kita lihat kan nanti ada banding. Hakim atau siapapun yang berwenang di situ memutuskan harus berdasarkan fakta yang ada, bukan berdasarkan opini publik,” tutur dia.
Lebih lanjut, Hasbiallah juga menghormati Komisi Yudisial (KY) yang tengah mengusut dugaan pelanggaran oleh hakim dalam sidang Harvey Moeis. Ketua PKB Jakarta itu berharap KY bekerja secara profesional.
“Kita lihat KY nanti, kan ada mekanisme tersendiri di KY melihat. Tapi saya berharap KY profesional, tidak melihat opini jadi melihat aturan yang ada,” ucap Hasbiallah.
Presiden Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12).
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.
Simak juga video: Momen Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Ringan Koruptor
[Gambas:Video 20detik]
(lir/jbr)