Jakarta –
Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional yang alat bantu belajarnya ditagih ratusan juta rupiah oleh Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan kabar terkini soal kasusnya yang viral. Rizal, salah satu guru di sekolah itu menyebut pihaknya telah dihubungi oleh perwakilan Bea Cukai.
Rizal merupakan orang yang mengunggah kasus ini di X (dulu Twitter) lewat akunnya @ijalzaid. Kepada detikcom, Rizal menyebut pihaknya diminta membuat surat permohonan bebas bea cukai yang ditandatangani setingkat eselon II.
“Saya Guru di SLB-A Pembina Tingkat Nasional, dan sekolah saya ini sekolah negeri. Per hari ini saya sudah dihubungi oleh pihak BC dan diminta untuk membuat surat permohonan bebas bea cukai yang ditandatangan setingkat eselon II,” katanya kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya, pihak SLB akan bersurat kepada Suku Dinas Pendidikan (Sudin) Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dibutuhkan sebagai persyaratan yang diajukan Bea Cukai.
“Dalam hal ini mungkin Senin sekolah mencoba bersurat berjenjang dari Sudin (Suku Dinas Pendidikan) Jakarta Selatan untuk diteruskan ke Disdik (Dinas Pendidikan) DKI Jakarta supaya dapat surat permohonan yang ditandatangan Kadisdik,” tambahnya.
Namun Rizal mengaku tak tahu kapan barang hasil hibah perusahaan asal Korea Selatan, OHFA Tech itu dapat diterima pihak SLB. Ia menyebut pihaknya akan menyelesaikan persoalan administrasi terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot S Wibowo menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan SLB dan dinas terkait agar barang tersebut memenuhi persyaratan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak. Ia mengklaim pihak SLB tidak melaporkan alat bantu belajar untuk tunanetra itu tidak disampaikan sebagai barang hibah.
“Kami masih koordinasikan dengan pihak SLB dan dinas terkait untuk memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah tersebut. Karena sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah,” katanya kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Gatot, jika persyaratan dokumen terpenuhi dan alat tersebut terbukti hasil hibah maka tagihan senilai ratusan juta rupiah akan dihapuskan. Ia berharap kasus ini dapat segera terselesaikan.
“(Tanpa biaya) iya, jika persyaratan dokumen untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang hibah sudah terpenuhi ya. Ini terus kami koordinasikan dan secepatnya bisa selesai ya,” pungkasnya.
(ily/hns)