Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional buka suara soal alat belajar bantuan dari perusahaan Korea Selatan, OHFA Tech yang ditagih ratusan juta oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Bea Cukai Soekarno Hatta sebelumnya menyebut tagihan tersebut disebabkan karena alat belajar itu tidak dilaporkan sebagai barang hibah.
Namun, Rizal, guru di SLB-A Pembina Tingkat Nasional sekaligus pemilik akun X (dulu Twitter) @ijalzaid, pihak yang pertama mengungkap kasus ini menyebut sudah melengkapi dokumen pernyataan barang hibah dari pihak sekolah. Pernyataan itu juga disampaikan oleh OHFA Tech.
“Waktu itu kami juga sudah lengkapi dokumen pernyataan barang hibah dari pihak sekolah dan dari pihak OHFA Tech,” ujar Rizal kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Rizal pihak Bea Cukai sempat meminta melakukan redress atau perbaikan data namun ditolak. Pihak SLB juga sudah bersurat ke Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbud, namun koordinasi tidak berjalan lancar.
“Ini kami diminta redress dulu untuk ditujukannya bukan ke SLB, tapi ke PIC SLB setelah itu redress ditolak. Baru kami kebingungan, lalu bersurat ke Kemendikbud ke Direktorat PMPK. Setelah itu koordinasi-koordinasi kurang berjalan lancar, karena kebingungan aturan,” jelas Rizal.
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Gatot S Wibowo mengklaim pihak SLB tidak melaporkan alat bantu belajar untuk tunanetra itu disampaikan sebagai barang hibah.
“Kami masih koordinasikan dengan pihak SLB dan dinas terkait untuk memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya atas hibah tersebut. Karena sebelumnya dari pihak penerima tidak menyampaikan bahwa barang tersebut hibah,” katanya kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Menurut Gatot, jika persyaratan dokumen terpenuhi dan alat tersebut terbukti hasil hibah maka tagihan senilai ratusan juta rupiah akan dihapuskan. Ia berharap kasus ini dapat segera terselesaikan.