Jakarta –
Pengacara Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, Meigi Angga Kuswantoro, mengungkap tawaran Rp 2 miliar dari pihak Ronald Tannur. Meigi mengatakan pihaknya diminta mengikuti keinginan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Meigi Angga Kuswantoro dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Meigi mengatakan awalnya ada tawaran Rp 800 juta dari pihak Ronald Tannur. Selain itu, ada tawaran Rp 2 miliar jika kasus tewasnya Dini Sera bisa diatur sesuai keinginan kubu Ronald Tannur.
“Sepengetahuan Saudara ya karena Saudara memberikan keterangan pada poin 18, salah satu kalimatnya saya bacakan, ‘Bahwa pada saat pertemuan tersebut Lisa Rachmat menawarkan kepada Dimas dan saya uang sejumlah Rp 800 juta, dengan syarat agar Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dalam hal ini Saudara Dimas tidak mempermasalahkan Pasal yang diterapkan kepada tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dan ditawarkan juga uang senilai Rp 2 miliar apabila perkara tersebut sudah gol. Dalam artian diminta untuk mengikuti kepentingan Lisa Rachmat. Kemudian, akan tetapi tawaran tersebut ditolak’. Bisa Saudara jelaskan keterangan tersebut?” tanya jaksa usai membacakan BAP Meigi.
“Saya rasa itu sudah cukup jelas ya, artinya ada upaya-upaya untuk menghalangi kami dalam mengawal proses ini,” jawab Meigi.
Meigi mengatakan tawaran itu disampaikan sebelum perkara Ronald Tannur sampai ke pengadilan. Dia mengatakan pihaknya dan keluarga Dini menolak tawaran tersebut.
“Itu pada saat itu pada saat proses kapan?” tanya jaksa.
“Itu kalau nggak salah ingat itu sebelum masuk ke persidangan,” jawab Meigi.
Sebelumnya, pengacara keluarga Dini Sera yang lain, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan ada tawaran Rp 800 juta dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia mengatakan pihak Ronald Tannur mau memberikan Rp 800 juta dengan syarat pencabutan laporan dan berdamai.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Simak juga Video: Kata MA soal Pihak Ronald Tannur Sempat Temui Eks Ketua PN Surabaya
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu