Jakarta –
Di jalan raya, kita mungkin sering melihat Petugas Dinas Perhubungan (Dishub). Mengingat salah satu tugas dan wewenang mereka berkaitan dengan pengaturan lalu lintas hingga angkutan jalan.
Sempat ada video viral di sosial media yang memperlihatkan petugas Dishub menyetop kendaraan pribadi di jalan. Namun, pengendara tersebut justru malah tancap gas. Sampai-sampai membawa petugas Dishub di kap mesin mobilnya.
Pernahkah bertanya-tanya apakah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki kewenangan untuk menilang mobil pribadi? Berikut penjelasannya.
Apakah Petugas Dishub Bisa Menilang Mobil Pribadi?
Dari catatan detikOto, Jusri Pulubuhu, Praktisi Road Safety, menyebut bahwa pada dasarnya Dishub tidak boleh menyetop kendaraan pribadi. Pasalnya, wewenang Dishub hanya pada angkutan umum baik angkutan orang maupun barang.
“Kalau ada pertanyaan tersendiri, boleh nggak mobil pribadi di stop oleh Dishub? Itu nggak. Karena domainnya (kendaraan pribadi) ada di polisi lalu lintas. (Dishub menindak) angkutan umum, angkutan penumpang, angkutan barang,” ungkap Pulubuhu, yang juga Pendiri dan Instruktur Safety Driving dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap kendaraan yang dilakukan Dishub di jalan pun wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena pemeriksaan kendaraan pribadi adalah wewenang petugas kepolisian.
Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, dan Tata Cara Pengisian Blangko Bukti Pelanggaran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas:
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa;
- Tidak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
- Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang;
- Pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan
- Pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
Tugas dan Fungsi Dishub
Mengacu pada pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan antara lain:
- Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
- Perizinan angkutan umum;
- Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
- Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Lebih lanjut, kewenangan Dishub diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 9 PP No. 80 Tahun 2012, disebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan itu dilakukan oleh petugas kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penyidik berhak melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan kendaraan bermotor, seperti:
- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
- Fisik kendaraan bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan.
Simak juga Video ‘Operasi Keselamatan 2024: Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
(khq/fds)