Jakarta –
Kisruh lahan Hotel Sultan hingga kini masih terus berlanjut. PT Indobuildco telah mengajukan kasasi sejak beberapa bulan lalu usai gugatannya terhadap sejumlah lembaga pemerintahan hingga Menteri ATR/BPN ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Indobuildco telah mengajukan permohonan kasasi sejak Jumat (20/9/2024). Adapun dalam gugatan sebelumnya, perusahaan menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK (PPKGBK).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada update terbaru tentang kasus tersebut. Kasus sengketa ini masih diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nusron sendiri memastikan bahwa pemerintah tidak akan menyerah. Selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan memperjuangkan kemenangan atas kasus tersebut.
“Pak Prabowo arahnya ya, negara harus menang!,” kata Nusron, ditemui di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Hotel Sultan sendiri berdiri di atas Blok 15 Kawasan GBK berstatus Hak Pengelolaan (HPL) No.169/HPL/BPN/89 dengan luasan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Menurut Nusron, langkah pemerintah dalam memperjuangkan kasus ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap aset negara.
“Pokoknya selama itu aset negara, menjadi prioritas kami supaya negara menang,” tegasnya.
Di sisi lain, Nusron membenarkan bahwa hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi. Namun ia optimistis, huru-hara sengketa ini akan segera menunjukan hasil positif bagi pemerintah.
“Ya kita tinggal nunggu. Dia sebenarnya nggak punya hak lagi untuk beroperasi. Kenapa? Karena dia tidak mempunyai HGB (Hak Guna Bangunan),” kata dia.
Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Gugatan dilayangkan atas kepemilikan Blok 15 Kawasan GBK.
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun kalah. Mereka berpandangan bahwa HGB masih bisa diperpanjang, merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021.
(shc/rrd)