
Jakarta –
Perusahaan induk dari raksasa teknologi Google, Alphabet Inc. berencana menghapus kebijakan persyaratan perusahaan pemasok Google harus membayar karyawan minimal US$ 15 per jam atau sekitar Rp 240.000 (kurs Rp 15.600) serta memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya.
Melansir dari Reuters, Minggu (21/4/2024) Juru Bicara Google mengatakan penghapusan kebijakan tersebut disesuaikan berdasarkan aturan ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) yang berubah terkait pekerja tidak tetap.
“Pembaruan ini membawa kami sejajar dengan perusahaan besar lainnya. Selain itu, mempertegas Google bukanlah, dan tidak pernah menyediakan pekerjaan bagi karyawan pemasok kami,” kata juru bicara tersebut.
Juru bicara Google menjelaskan perusahaan akan terus menegakkan kode etik pegawai supplier yang mengharuskan vendor dan perusahaan staf. Kemudian menyediakan kondisi kerja yang aman dan memenuhi kewajiban hukum yang ada.
Sebagian besar pemasok perusahaan beroperasi di negara bagian yang mewajibkan upah minimum minimal US$ 15 atau sekitar Rp 240.000 (kurs Rp 15.600).
Pengumuman ini muncul setelah Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS memutuskan Google menjadi perusahaan yang ikut mempekerjakan pegawai yang disediakan oleh perusahaan serikat pekerja Cognizant Technology Solutions dan harus melakukan tawar-menawar dengan pekerja mereka. Namun, Google mengajukan banding atas keputusan itu.
Dewan tersebut sebagian mengandalkan kebijakan tahun 2019 di mana kebijakan tersebut mengizinkan Google untuk melakukan kontrol terhadap para pekerja, meskipun mereka tidak terikat kontrak secara langsung.
Dewan Tenaga Kerja telah mengambil keputusan untuk mempersulit perusahaan menghindari tawar-menawar dengan pekerja sementara dan pekerja kontrak. Perusahaan mengadopsi peraturan tahun lalu yang menyatakan perusahaan yang memiliki kendali tidak langsung atas kondisi pekerja dapat dianggap sebagai pemberi kerja dari pekerja kontrak.
(das/das)