Jakarta –
SIM yang diperpanjang lewat online, bisa diambil langsung di kantor Satpas sehingga tak ada biaya pengiriman. Ini yang harus dibawa saat pengambilan SIM.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah. Bahkan SIM yang sudah selesai diperpanjang itu juga bisa dikirim ke alamat rumah yang didaftarkan. Meski begitu, masih tetap ada opsi mengambil SIM langsung di kantor Satpas. Buat kamu yang memilih untuk mengambil langsung di kantor Satpas, artinya tak pelru mengeluarkan biaya pengiriman ke alamat terdaftar.
Untuk mengambil SIM langsung, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa yaitu KTP, SIM lama, dan nomor registrasi. Pengambilan SIM juga bisa diwakilkan, tapi jangan lupa membawa KTP, surat kuasa bermaterai Rp 10.000, dan SIM lama pemohon.
“Pengambilan SIM bisa dilakukan ketika status perpanjangan sudah 80 persen dan kamu sudah menerima email informasi mengenai detail alamat Satpas,” demikian penjelasan di akun Instagram Digital Korlantas.
Syarat Perpanjang SIM Online
Buat kamu yang mau perpanjang SIM online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Kalau sudah, siapkan persyaratan agar prosesnya lebih mudah.
1. KTP asli yang sah dan telah discan untuk diupload ke dalam aplikasi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
3. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Kedua tes ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-PPSi dan e-Rikkes.
4. Foto tanda tangan yang di atas kertas putih polos.
Cara Perpanjang SIM Online
Setelahnya mengumpulkan persyaratan, berikut ini langkah perpanjang SIM online.
- Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Playstore.
- Lakukan verifikasi data dengan menggunakan nomor HP dan alamat email aktif.
- Lengkapi data di profil, yang dapat diisi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
- Verifikasi KTP agar aplikasi dan layanan bisa digunakan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Untuk data tes kesehatan dan tes psikologi. Lakukan tes terlebih dahulu melalui laman atau aplikasi e-PPsi dan e-Rikkes.
- Klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas.
- Verifikasi data dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang, serta Satpas penerbit.
- Lengkapi dan ikuti petunjuk pengisian data yang diperlukan, termasuk mengunggah dokumen persyaratan.
- Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil di Satpas penerbit atau dikirim ke alamat dengan melalui pos.
(dry/din)