Jakarta –
Anggota DPRD DKI Jakarta setuju dengan wacana pembatasan kendaraan pribadi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Hal ini sesuai perintah yang tertuang di Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibu kota. Hal ini, menurut Gilbert, merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
“Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” kata Gilbert dikutip situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ini sama seperti tren kebijakan pemerintah di negara-negara maju di dunia. Namun, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi harus dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik.
“Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” ucapnya.
Jumlah kendaraan bermotor di wilayah Jakarta pun sangat banyak. Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri, total kendaraan yang terdaftar berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 23 juta unit.
Dari data ERI Korlantas Polri, sepeda motor tercatat sebanyak 18.331.507 unit. Diikuti mobil penumpang sebanyak 3.855.509 unit, mobil barang sebanyak 807.061 unit, bus sebanyak 39.056 unit, dan kendaraan khusus sebanyak 61.913 unit.
Berdasarkan data TomTom, perusahaan spesialis teknologi geolokasi, Jakarta berada di posisi 30 kota termacet dunia. Posisi Jakarta di daftar kota termacet dunia turun dari urutan ke-29 tahun 2022 menjadi ke-30 tahun pada 2023. Meski begitu, menurut data TomTom, kemacetan di Jakarta tahun lalu justru bertambah.
Untuk menempuh jarak 10 km, pengendara di Jakarta membutuhkan waktu rata-rata 23 menit 20 detik pada 2023. Padahal, tahun 2022 terdata untuk perjalanan 10 km waktu rata-rata yang dibutuhkan adalah 22 menit 40 detik. Artinya, perjalanan 10 km pada tahun 2023 lebih lambat 40 detik dibanding tahun 2022.
TomTom Traffic Index menilai level kemacetan di Jakarta pada tahun lalu mencapai 53 persen. Warga Jakarta membuang waktu sebanyak 117 jam di jalanan karena berkendara saat macet.
Kecepatan rata-rata di Jakarta pada jam sibuk pada tahun 2023 semakin lambat. TomTom Traffic Index menilai kecepatan rata-rata di jam sibuk di Jakarta hanya 21 km/jam.
Simak Video “Jakarta Macet Bikin Rugi Rp 65 T/Tahun“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)