Jakarta –
Polisi masih mendalami soal laporan dugaan penggelapan mobil Kimberly Ryder yang diduga dilakukan oleh suaminya, Edward Akbar.
Kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad, mengatakan dalam waktu dekat polisi akan meminta keterangan ahli pidana untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Untuk laporan ini kan masuk dalam meminta keterangan ahli pidana, ya kita juga mungkin setelah kita ahli pidana segera digelarkan apakah itu ada pidananya atau kah tidak ada pidana nya,” kata Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan laporan Kimberly Ryder, kejadian dugaan penggelapan mobil itu terjadi pada Mei 2023.
“Jadi untuk itu tahun kemarin Mei 2023, kemudian saudari pelapor meminta kembali untuk Mei 2024, meminta kembali unit yang dititipkan,” kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (23/7/2024).
Kimberly Ryder dan ibundanya, Irvina Zainal, sudah diperiksa atas laporan ini.
“Memang sudah memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor atau korban, dan satu lagi ibu dari KR (Kimberly Ryder), setelah dilaporkan kemudian kita bersurat untuk dipanggil meminta keterangan,” terang AKP Nurma Dewi.
Edward Akbar juga sudah diperiksa oleh penyidik dan mengatakan kalau mobil BMW yang diduga digelapkan itu merupakan harta bersama dengan Kimberly Ryder yang dibeli saat mereka menikah.
“Ini harta bersama, kita menikah 26 Agustus 2018, mobil dibeli bersama, Desember 2018. Itu aja yang bisa saya sampaikan,” kata Edward Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan (12/8/2024).
(ahs/nu2)