Seorang disk jockey (DJ) East Blake harus berurusan dengan polisi gara-gara perkara revenge porn. DJ East Blake menyebarkan konten foto dan video porno mantan pacarnya sendiri.
Pria bernama lengkap Ahmad Risaldi Saut ini dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial ARP. Kasus ini diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Utara.
DJ East Blake menyebarkan foto dan video porno mantan kekasihnya karena tidak terima diputuskan. Berikut sejumlah fakta terkait kasus revenge porn DJ East Blake yang dirangkum detikcom, Jumat (3/5/2024).
DJ East Blake Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidio Arif Setyawan mengatakan DJ East Blake datang sendiri ke kantor polisi setelah dicari polisi ke rumahnya. DJ East Blake kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: DJ East Blake berbaju tahanan ditampilkan di Polres Metro Jakarta Utara (dok. Istimewa)
|
“Yang bersangkutan didatangi di rumahnya dan kooperatif datang sendiri,” kata Gidion saat dihubungi detikcom, Kamis (2/5).
Gidion mengatakan DJ East Blake sempat didatangi di rumahnya di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (30/4) malam. Dia kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara.
“Sudah terpenuhi unsur, maka status penangkapan dan lanjut penahanan,” imbuhnya.
DJ East Blake Langsung Ditahan
Saat ini DJ East Blake sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.
“Sudah (tersangka), ditahan,” ucap Gidion.
Lihat juga Video ‘Alwi Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui!’:
[Gambas:Video 20detik]
Baca duduk perkaranya di halaman selanjutnya….