
Mataram –
Perjuangan 48 mantan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, Nusa Tenggara Barat untuk menuntut haknya akhirnya berbuah manis. Mereka dapat pesangon Rp 1 Miliar.
Puluhan mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) itu akhirnya mendapatkan pesangon. Mereka mendapatkan haknya setelah melewati sejumlah mediasi dengan ahli waris hotel.
“Alhamdulillah pagi ini para pihak (Grand Legi dan pekerja) sepakat menandatangani perjanjian bersama dan mengakhiri hubungan kerja dengan pemberian kompensasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Diketahui, 48 eks karyawan hotel berbintang tersebut menuntut pembayaran pesangon dan hak pekerja sebesar Rp 1,9 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerjanya.
Namun, angka tersebut akhirnya diturunkan menjadi Rp 1 miliar karena mempertimbangkan kekeluargaan.
“Sesuai kesepakatan mereka, (nilainya) sebesar Rp 1 miliar dan akan dibagi berdasarkan jabatan dan masa kerja,” jelas Rudi.
Hak pesangon senilai Rp 1 miliar yang diberikan pihak hotel kepada puluhan eks karyawan Hotel Grand Legi Mataram tersebut tidak dibagi secara merata, tetapi memerhatikan jabatan dan masa kerja.
“Jadi bukan dibagi rata, nilai yang mereka peroleh beda-beda (yakni tunjangan, gaji, dan lain-lain),” imbuh Rudi.
Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka seusai terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.
Puluhan mantan karyawan hotel itu berasal dari berbagai divisi, yakni dari divisi Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga food and beverage (FnB).
——-
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)