
Jakarta –
Periode pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Jawa Barat diperpanjang. Semula berakhir 6 Juni 2025, kini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Maret 2025. Pemutihan itu berlaku untuk seluruh kendaraan yang tercatat nunggak pajak. Melihat antusiasme warga, periode pemutihan pajak pun diperpanjang.
Bila semula hanya berlaku sampai 6 Juni 2025, dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak kendaraan itu berakhir 30 Juni 2025.
Dikutip laman Bapenda Jabar, berkat pemutihan, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan pokok dan juga denda. Dengan demikian, yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan saja.
“Kabar Gembira, Hadiah Lebaran untuk warga Jabar di perpanjang sampai 30 Juni 2025. Hayu segera manfaatkan Pemutihan PKB 2025,” demikian dikutip laman Instagram Bapenda Jabar.
Tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan itu. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni. Kendati demikian, kebijakan tersebut mungkin membuat sebagian orang bertanya-tanya.
Menunggak pajak justru mendapat hadiah Lebaran, bagaimana dengan mereka yang rajin membayar pajak kendaraannya? Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan ‘hadiah’ lain buat pemilik kendaraan yang taat bayar pajak. Namun, Dedi belum mengungkap hadiah yang dimaksud.
“Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” kata Dedi dikutip dari laman Instagram pribadinya.
Sebelumnya Dedi mengungkap masa pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat itu dipercepat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menerapkan program ini pada April. Namun, warga Jawa Barat bisa menikmati pengampunan pajak ini mulai 20 Maret. Bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebaiknya manfaatkan kesempatan ini karena hanya dilakukan satu kali.
(dry/rgr)