Jakarta –
Kejagung menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah Hendry Lie setelah kabur ke Singapura sejak Maret 2024. Kejagung mengungkap peran Hendry Lie di kasus timah ini.
“Adapun, peran tersangka Hendry Lie yaitu selaku beneficiary owner PT Tinindo Internusa atau PT TIN,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) dini hari.
Abdul menjelaskan Hendry Lie secara sadar berperan aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Sementara PT TIN menerima biji timah yang bersumber dari penambangan ilegal.
“Yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Tindo internusa yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” jelasnya.
Adapun, Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 dalam perkara korupsi tata niaga komunitas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
(taa/idn)