Jakarta –
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS). Sanksi didapat DPS usai melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya melakukan pemerasan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, peran DPS diketahui seusai dilakukan sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sidang etik untuk Donald dilakukan hingga Rabu (1/1) kemarin.
“Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Pada saat pemeriksaan penonton, anggotanya melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan. Hal ini pun membuat Donald melanggar etik sebagai anggota polisi.
“Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” jelas Trunoyudo.
Polisi membuktikan adanya pembiaran oleh DPS setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang. Ini pun membuat Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya, polisi memeriksi AKP Yudhy Triananta Syaeful, dia adalah mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam sidang dia dinyatakan melakukan pelanggaran meminta atau memeras penonton yang diamankan sebagai syarat dibebaskan.
“Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyelahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” jelas dia.
Lalu AKBP Malvino Edward Yusticia melakukan hal serupa dengan YTS. Dia juga meminta imbalan kepada penonton sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan.
“Adapun wujud perbuatan dalam sidang komisi, terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata dia.
Simak juga video: Peran Eks Panit Narkoba PMJ AKP Yudi Triananta Saat Pemerasan WNA di DWP
[Gambas:Video 20detik]
(dnu/dnu)