Jakarta –
Pria bernama Arjuhan Rosetiyoni (25) ditetapkan sebagai tersangka karena menyiram air keras kepada wanita inisial F (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Arjuhan terancam hukuman 8 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
“Tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Bunyi Pasal 354 KUHP:
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Bunyi Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Arjuhan Rosetiyoni, tersangka penyiraman air keras kepada wanita di Bekasi ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
|
Hubungan Khusus
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Arjuhan dan F memiliki hubungan asmara selama satu tahun ini. Arjuhan merasa cemburu hingga nekat menyiramkan air keras kepada korban.
“Tersangka adalah pacar sejak satu tahun yang lalu. Kemudian Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain,” kata Ade Ary, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (14/12).
Arjuhan kemudian merencanakan untuk melukai korban. Dia membeli air keras dari marketplace.
“Pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius,” kata Ade Ary.
Korban disiram air keras pada Jumat (6/12) malam di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Korban disiram air keras dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Kejadian bermula saat motor korban mogok di jalan, lalu ia menghubungi suaminya. Korban dan suaminya kemudian berganti motor.
Suami membawa motornya ke bengkel, sementara korban melanjutkan perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, ia disiram air keras hingga kelonjotan dan membuka sweater.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Tim gabungan Polsek Bekasi Utara dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/12) malam.
(mib/mea)