Jakarta –
Wanita asal Kanada ditangkap di New Zealand karena diduga mencoba menyelundupkan narkoba. Dia menyamarkan dan membungkusnya serupa hadiah Natal.
Pejabat Bea Cukai New Zealand mengungkapkan bahwa 10,2 kilogram metamfetamin yang bernilai hingga 2,2 juta USD (Rp 35,2 miliar) itu ditemukan di dalam tas jinjing wanita tersebut saat tiba di Bandara Auckland dari Vancouver pada Minggu.
Melansir CNN, Rabu (11/12/2024) Bea Cukai New Zealand dalam unggahan di Facebook tidak mengungkapkan identitas dan usia wanita tersebut. Wanita itu ditahan dengan tuduhan mengimpor dan memiliki narkoba kelas A.
Manajer Bea Cukai Bandara Auckland, Paul Williams, mengatakan terdapat upaya dari kelompok kriminal terorganisir internasional yang mencoba memanfaatkan padatnya musim perjalanan.
“Namun, meskipun bandara sibuk, itu tidak berarti Bea Cukai tidak waspada atau kurang fokus terhadap orang-orang yang berisiko membawa narkoba,” kata Paul.
Bea Cukai New Zealand juga membagikan foto-foto ‘hadiah Natal’ itu yang dibungkus dengan kertas merah bertema salju dan disembunyikan dalam tas ransel merah yang diduga dibawa wanita tersebut ke pesawat.
“Kelompok kriminal ini salah besar jika berpikir Bea Cukai tidak akan mengejar mereka, meskipun mereka membawa barang yang lebih kecil. Kami tahu bahwa pengiriman narkoba dari Amerika Utara semakin meningkat dan kami sudah siap,” dia menegaskan.
Tahun lalu, New Zealand berhasil menyita 713 kg sabu senilai sekitar 150 juta USD atau setara Rp 2,4 triliun yang disembunyikan dalam wadah sirup maple Kanada. Dan situasi itu menjadi penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Enam tersangka ditangkap dalam operasi penyamaran yang melibatkan petugas dari New Zealand, Australia, dan Kanada. Komisaris Polisi New Zealand, Andrew Coster, menyatakan bahwa perdagangan narkoba internasional dan kelompok kriminal terorganisir menyebabkan kerusakan besar di masyarakat di seluruh dunia.
“Peluang terbaik kita untuk mengganggu dan mencegah hal tersebut adalah dengan bekerja sama dengan lembaga dan negara lain,” ujarnya dalam sebuah pernyataan.
(upd/fem)