
Jakarta –
Taruna Ikrar menjalani serah terima jabatan (sertijab) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Kantor BPOM RI, Selasa (20/8/2024). Sehari sebelumnya, Taruna Ikrar lebih dulu dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Taruna Ikrar menggantikan Lucia Rizka Andalusia yang sebelumnya menjadi Plt Kepala BPOM RI. Rizka diketahui menjabat Plt Kepala BPOM sejak November 2023 menggantikan Penny K Lukito, yang juga hadir dalam acara sertijab tersebut.
“Teman-teman di sini sudah berproses. Ini menjadi langkah awal untuk bapak dan juga menambah pastinya, terlebih ke Presiden juga akan berganti nanti. Semua kegiatan dan program BPOM yang utama bisa berdampak pada masyarakat,” kata Rizka dalam acara sertijab di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
“Saya yakin bapak bisa membuat BPOM lebih maju lagi,” sambungnya.
Dalam proses sertijab tersebut, hadir pula Kepala BPOM periode 2016-2023 Penny K Lukito. Penny tampak berdiri di samping kanan Taruna Ikrar.
Taruna Ikrar lulus sebagai Sarjana Kedokteran dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1994. Lalu, pada tahun 1997 ia meraih gelar dokter di kampus.
Tidak hanya itu saja, Taruna Ikrar juga menyelesaikan studi magister di Universitas Indonesia pada tahun 2003. Ia juga meraih gelar PhD dari Niigata University of Pharmacy and Applied Life Science di Jepang pada tahun 2008.
[Gambas:Twitter]
Taruna Ikrar pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003 dan pernah menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Heart Rhythm Association, serta Japanese Cardiologist Association.
Dirinya juga sempat menjadi Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Meski begitu, sosok Taruna Ikrar rupanya tidak lepas dari kontroversi. Pada November 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesornya.
Gelar profesor Taruna Ikrar sebelumnya diraih pada 1 Juli 2022, mengacu Kepmendikbudristek No 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Namun, Surat Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01 /2023 tanggal 21 Agustus 2023 kemudian merekomendasikan pembatalan keputusan penyetaraan jabatan akademik profesor.
(avk/up)