Jakarta –
Kendaraan bermotor bakal dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dengan tarif 66 persen. Berikut ini penjelasannya.
Pemerintah bakal menerapkan opsen terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, besaran opsen itu sudah fix (tetap). Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran PKB terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran BBNKB terutangnya.
Simulasi Hitungan Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Berikut simulasi hitungannya
Opsen PKB
Saudara B di kota X, Provinsi XYZ pada tanggal 2 Februari 2025 membeli sebuah mobil baru dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (setelah memperhitungkan bobot) sebesar Rp 200 juta. Mobil itu merupakan kendaraan pertama saudara B. Tarif PKB berdasarkan Perda PDRD baru sesuai UU HKPD di provinsi XYZ adalah 1,1 persen (tarif maksimal sesuai UU KHPD adalah 1,2 persen). Maka perhitungannya sebagai berikut.
Tarif PKB: 1,1 persen
PKB terutang: 1,1% x Rp 200.000.000= Rp 2.200.000 (masuk ke RKUD provinsi XYZ)
Opsen PKB: 66% x Rp 2.200.000 = Rp 1.452.000 (masuk ke RKUD kota X)
Total yang harus dibayar: PKB terutang + Opsen PKB
: Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000
: Rp 3.452.000
Opsen BBNKB
Untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Bila tarif BBNKB ditetapkan 8 persen maka, perhitungannya sebagai berikut.
8% x Rp 200.000.000 = Rp 16.000.000
Lalu, untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:
66% x Rp 16.000.000 = Rp 10.560.000.
Dengan demikian total BBNKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp 25.560.000
Perlu dicatat, untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
(dry/riar)