Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tahun 2025. Sejalan dengan itu, sejumlah pengusaha ritel dan pusat belanja sepakat untuk mendorong pemerintah menunda kenaikan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif PPN. Dia menyebut kenaikan tarif PPN akan menyebabkan kenaikan harga produk.
Naiknya harga produk ini dapat menjadi beban masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Alhasil, daya beli masyarakat dapat menurun.
“Pusat Perbelanjaan berharap pemerintah membatalkan ataupun menunda kenaikan tarif PPN,” kata Alphonzus kepada detikcom, Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, tarif PPN yang berlaku sekarang termasuk tarif tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, dia tidak melihat urgensi pemerintah harus menaikkan tarif PPN.
Dia menilai seharusnya pemerintah meningkatkan pertumbuhan usaha secara maksimal terlebih dahulu apabila ingin menaikkan pendapatan negara. Sebab, saat ini masih banyak potensi pertumbuhan yang masih belum diupayakan secara maksimal.
“Kenaikan tarif bisa dilakukan setelah pertumbuhan usaha mencapai tingkat yang optimal,” jelasnya.
Senada, Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan industri ritel dalam negeri masih belum pulih sejak pandemi. Dia mengkhawatirkan naiknya PPN ini dapat berdampak pada penjualan ritel yang anjlok.
“Itu yang kita takutkan (penjualan menurun). Dari kita sih ditunda dulu sembari memberikan ruang napas untuk perbaikan sektor ritel,” katanya kepada detikcom.
Dia menjelaskan saat ini industri ritel tengah menjalani masa pemulihan. Untuk itu, dia berharap agar pemerintah memberikan ruang dan kesempatan agar industri ritel dapat bangkit terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan UU HPP yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Simak Video: PPN Jadi 12% Bakal Bikin Tiket Pesawat Naik?
[Gambas:Video 20detik]
(kil/kil)