Jakarta –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Ini merupakan keputusan upah minimum pertama di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak tahu apa landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Hal ini menyebabkan ketidakpastian dunia usaha mengkalkulasikan kenaikan upah ke depan.
“Kita sampai saat ini tidak tahu apa landasannya pemerintah menetapkan kenaikan 6,5% dan bagaimana upah ditetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya-biaya untuk kepastian usaha ke depan,” kata Bob kepada detikcom, Jumat (29/11/2024).
Apindo, kata Bob, justru menunggu penjelasan pemerintah terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
“Justru saat ini kita menunggu penjelasan pemerintah. Landasan untuk perhitungan upah tahun depan apa? Dua atau tiga tahun ke depan bagaimana kepastian usaha,” ucapnya.
Di Istana Kepresidenan, Prabowo mengatakan awalnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusulkan kenaikan upah 6%. Pada akhirnya ditetapkan 6,5% setelah ada pertemuan dengan pimpinan buruh.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6%, namun setelah dibahas dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5%,” kata Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat.
Pengumuman dilakukan Prabowo usai melakukan rapat terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(aid/hns)