Jakarta –
Pemerintah mengatakan hanya barang dan jasa kategori mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Contohnya bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Namun, pengusaha punya pandangan berbeda. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) intinya semua barang dan jasa kena PPN 12%, sedangkan barang mewah hanya penamaan saja.
“Secara menyeluruh memang kena 12%, tapi ada beberapa bahan pokok sembako itu yang tidak terkena. Jadi sebenarnya dasarnya semua barangnya akan terkena 12%. Bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja tapi hampir semua itu terkena 12%,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Shinta menilai PPN menjadi 12% akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat kelas menengah. Menurut data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya persentase itu akan menurun dengan tekanan PPN 12%.
“Kondisi ini tentu akan diperparah dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, yang diperkirakan akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat,” pungkasnya.
(ada/hns)