Jakarta –
Polresta Bandung membongkar dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 Kg (subsidi) ke LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg (nonsubsidi).
Terbongkarnya kejahatan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengeluh LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal di daerah Desa Malakasari Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Selasa 19 Maret 2024.
4 pelaku kejahatan terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabung LPG yang telah dioplos, dan 2 orang memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke LPG 5,5 Kg atau 12 Kg. Keempatnya sekarang berstatus tersangka.
Berdasarkan informasi dari pelaku, mereka dapat mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya lalu menjualnya ke warung-warung hingga rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.
Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina pun buka suara merespons kasus tersebut. Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan praktik pemindahan gas LPG secara ilegal ini merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Pengoplosan juga sangat berbahaya karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
“Kami juga selalu mengingatkan bahwa apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum karena telah merugikan masyarakat dan negara sehingga perlu adanya sanksi yang berat, secara hubungan kerja akan diberikan sanksi yang sesuai Perjanjian Kerja sama yang berlaku dimulai dari pemberian teguran sampai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” sambung Eko
Pertamina juga meminta kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 Kg. Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
(acd/hns)