Jakarta –
Sejak beberapa pekan terakhir, juru parkir (jukir) minimarket tengah menjadi sorotan publik. Sebab, profesi itu disebut-sebut punya penghasilan besar. Bahkan, melebihi UMR Jakarta!
Ternyata oh ternyata setelah tim detikOto menyidak langsung, penghasilan juru parkir di satu lahan parkir dalam sebulan cukup menjanjikan. Seperti yang diungkapkan salah satu juru parkir di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
“Biasanya sehari bisa Rp 200-300 ribu tapi itupun kita dibagi-bagi lagi karena yang jaga bukan cuma satu orang di lahan parkir ini, ” ujar salah satu juru parkir minimarket tersebut kepada detikOto.
Juru parkir (jukir) di minimarket. Foto: Doc. Humas Polri.
|
Penghasilan tersebut juga menurutnya bisa lebih banyak berdasarkan wilayah, terutama di Kemang yang merupakan wilayah yang ramai kendaraan roda empatnya apalagi saat akhir pekan.
Di sisi lain jika diestimasi dalam 30 hari kerja, penghasilan dalam satu lahan parkir ternyata sekira Rp 6-9 Jutaan. Ternyata satu lahan parkir saja sudah melebihi UMR di Jakarta yang berkisar Rp 5 jutaan.
Penghasilan yang cukup besar itulah yang mungkin membuat profesi ini semakin menjamur dan tak terkendali jumlahnya. Juru parkir yang tidak resmi ini juga tak terjangkau pajak parkir dan justru dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Penghasilan tukang parkir atau juru parkir (jukir). Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.com
|
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo menegaskan, parkir kendaraan di minimarket gratis alias bebas biaya. Sehingga, pengunjung minimarket tak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu. Masyarakat yang berkunjung ke minimarket seharusnya tidak membayar parkir,” kata Syafrin.
Menurut Syafrin, jukir tak boleh memaksa pengunjung bayar parkir, apalagi sampai mematok nominal tertentu. Mereka hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela.
“Jadi seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan di minimarket,” kata dia.
Simak Video “Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/sfn)