Badung –
Bule Rusia membuat pengakuan mengejutkan soal kasus prostitusi online yang menggemparkan Bali. Mereka mengaku mengendalikan operasional 15 PSK di pulau Dewata.
Polisi terus menyelidiki kasus prostitusi online yang menyeret dua bule Rusia berinisial AK (26) dan MT (31). Muncikari yang menjalankan praktik prostitusi lewat situs web itu mengendalikan 15 pekerja seks komersial (PSK) di Bali.
“Tersangka (AK dan MT) tidak terbuka, tapi mereka mengakui ada 15 orang (PSK) di bawah kendali dia,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husein, Selasa (14/1).
Said Husein menyebut AK dan MT tidak mau terbuka saat diperiksa. Walhasil, penyidik menggali sebagian informasi dari korban yang dijadikan PSK, berinisial EE alias L.
Perempuan Rusia itu diamankan pada Jumat (10/1) saat berhubungan intim dengan seorang pria asing di kawasan Canggu, Kuta Utara.
“Kami amankan di salah satu hotel di Kuta Utara. Kami bisa tahu identitas aslinya (korban EE) pada saat ia diamankan kemarin,” imbuh Husein.
Saat ini, polisi masih melacak identitas perempuan lain yang dijadikan PSK oleh dua bule Rusia itu karena sebagian besar mereka memakai identitas palsu.
Menurut Husein, penyidik juga masih mendalami keterangan AK dan MT terkait jumlah pelanggan yang sudah digaet sejak beroperasi dua tahun terakhir.
Ia meragukan keterangan para tersangka karena menyebut baru mendapatkan satu pria hidung belang yang memakai jasa seks yang mereka tawarkan.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono sebelumnya mengatakan AK dan MT mengaku baru mendapatkan satu pemesan melalui situs web yang mereka. Hal itu diketahui saat polisi menggerebek EE bersama pemesan yang juga WNA pada Jumat pekan lalu.
“Sementara karena ini masih proses penyelidikan, para tersangka ini baru menerima satu pelanggan saat diamankan kemarin. Namun, tersangka memiliki 15 PSK, bisa dikatakan para korban TPPO-nya yang 15 orang. Ini masih diselidiki terkait 15 orang tersebut,” jelas Teguh.
Modus Bule Rusia Gaet Pria Hidung Belang
Dua WN Rusia tersebut telah menjadi muncikari di Bali sejak 2022. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan modus menjajakan PSK melalui situs web.
Husein menerangkan para pria hidung belang yang ingin memesan PSK melalui situs yang dikelola oleh kedua WN Rusia itu bisa dilakukan dari berbagai negara. Berdasarkan katalog yang dimuat dalam situs itu, para PSK yang dijajakan berasal dari 129 negara.
“Untuk mengakses PSK dari semua negara itu bisa. Sangat memungkinkan pengguna jasa ini berangkat ke negara yang dituju ke lokasi PSK itu,” ungkap Husein.
Mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu mencontohkan seorang pelanggan yang sedang berada di Bali, dapat memilih para PSK yang dicantumkan pada katalog dalam situs. Setelah itu, pemesan berkomunikasi dan bertransaksi melalui kontak yang tertera di katalog PSK.
Dari sana, proses transaksi dilakukan sampai akhirnya ada kesepakatan antara PSK dengan pria hidung belang. Melalui situs itu pula pelanggan dan PSK menentukan lokasi dan waktu untuk melakukan hubungan seksual.
“Sampai nanti dibayar baru fix (kencan),” jelas Said Husein.
Husein menjelaskan pelanggan yang memesan PSK melalui situs yang dikelola AK dan MT perlu membuat akun baru untuk bisa bertransaksi. Foto-foto lengkap dengan informasi terkait para PSK beserta nomor kontaknya akan muncul di situs web tersebut.
Dua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun.
——–
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)