Jakarta –
Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Insyaallah hadir, insyaallah. Salah satunya mungkin (memenuhi panggilan Bareskrim Polri),” kata Ian di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11/2024).
Ian mengatakan dia datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat terkait dengan pemanggilan terhadap Firli. Hanya, dia tak merinci isi surat tersebut.
“Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja, nanti ditanyakan saja ke pihak Polda Metro. Ini kita mau ke Bareskrim sebentar,” kata Ian.
Firli akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi mengatakan Firli bisa saja dijemput paksa jika mangkir.
“Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/11).
Panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 merupakan panggilan kedua untuk Firli. Dugaan pemerasan tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Melalui gelar perkara, Polda Metro lalu mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada 2020-2023. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya juga belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Kini, Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak berperkara.
Tonton juga Video: Polisi Kebut Kasus Firli Bahuri Selain Pemerasan SYL, Kantongi 4 Barbuk
[Gambas:Video 20detik]
(haf/haf)