
Jakarta –
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menuding KPK kejar target untuk melimpahkan berkas perkara kliennya dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU). Ronny menyebut KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP jelang kongres.
“KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).
Kongres PDIP rencananya digelar pada April 2025. Ronny menilai pelimpahan berkas Hasto janggal. Ronny mengatakan pelimpahan berkas Hasto menjadi yang tercepat dilakukan KPK.
“Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” ujarnya.
Ronny menyayangkan penyidik yang terkesan memaksakan pelimpahan berkas Hasto. Dia juga menuding penundaan praperadilan jilid 2 Hasto terkait penetapan tersangka beberapa waktu lalu hanya dalih KPK.
“Sangat disayangkan apabila penyidik memaksakan pelimpahan tersangka, di tengah upaya pra peradilan yang saat ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tanggal 3 Maret lalu, KPK, disaksikan oleh hakim dan masyarakat luas, telah meminta penundaan dengan alasan belum siap. Ternyata alasan permohonan penundaan itu tidak benar,” jelasnya.
KPK Bantah Buru-buru
KPK telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). KPK membantah pihaknya terburu-buru melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto.
“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).
Tessa mengatakan, jika ingin diburu-buru, hal itu bisa dilakukan pada saat praperadilan jilid pertama. Tetapi dapat dilihat praperadilan jilid satu itu tetap berjalan.
“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak Tersangka,” sebutnya.
Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara merupakan hasil akhir proses penyidikan. Sebab, kata dia, JPU telah menyatakan berkas tersebut lengkap.
“Pelimpahan Tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” ucapnya.
“Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan Tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” tambah dia.
Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan Harun yang saat ini masih buron.
Simak juga Video: Pengacara Dengar KPK Akan Bawa Hasto ke Pengadilan: Kita Protes
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu