Tiga oknum anggota TNI AL diserahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ke oditur militer. Ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan.
“Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska, yaitu Sertu AA dan Sertu RH serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
Dia menjelaskan, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam vonis maksimal hukuman mati.
“Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP), itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55,” kata Kolonel Riswandono.
Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. “Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480 (KUHP),” ucap dia.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ketiga tersangka tersebut belum dipecat dari status anggota TNI AL. Ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.
“Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya,” kata Kolonel Riswandono.
3 Oknum TNI AL Diserahkan ke Otmil
Puspomal menyerahkan 3 oknum TNI AL kepada Oditur Militer II-07 terkait penembakan bos rental mobil. Ketiganya sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Puspomal.
Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya tampak diborgol. Ketiga tersangka yang memakai masker terlihat hanya menunduk dalam proses penyerahan ke Otmil II-2 ini.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.