Jakarta –
Jalur pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat ditutup permanen. Kebijakan itu diambil usai viral kegiatan ilegal oleh sembilan pendaki muda.
Gunung Marapi telah ditutup usai erupsi yang menelan puluhan pendaki. Kini, kegiatan pendakian ilegal membuat gunung itu dipagari permanen.
“BKSDA Sumbar bersama Pemkab Agam dan Tanah Datar sepakat untuk menutup secara permanen pendakian Gunung Marapi,” kata Agam Media Center, dikutip Minggu (26/1/2025).
“Kesepakatan ini didapatkan saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan Maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi, Jumat, (24/1),” katanya.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan serangkaian pemeriksaan, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat (terlapor) dan dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar (sebagai pihak terkait) atas temuan Maladministrasi pada proses pemeriksaan Ombudsman.
Kepada BKSDA Sumatera Barat, disarankan agar tetap melakukan penutupan perizinan pendakian TWA Gunung Api Marapi selama masih berstatus waspada, siaga dan awas. Melihat status Gunung Api Marapi, maka nampaknya harus dilakukan penutupan yang bersifat permanen.
[Gambas:Instagram]
“Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup,” kata Meilisa.
Kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga disarankan agar membuat surat edaran dengan mengacu pada rekomendasi PVMBG kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah nagari.
Selain itu, Pemda juga diminta melakukan mitigasi bencana Gunung Api Marapi dengan selalu berpedoman pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh PVMBG yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.
Meilisa juga menyampaikan agar Bupati Agam, Bupati Tanah Datar dan Kepala BKSDA Sumatera Barat supaya bisa mengawasi lebih lanjut jalur-jalur liar pendakian Gunung Marapi.
Berdasarkan temuan, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya LHP ini.
Menanggapi hal tersebut, bupati Agam, bupati Tanah Datar dan kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat akan mengikuti saran Ombudsman dengan melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.
“Kita secara tegas menyatakan untuk menutup pendakian secara permanen, karena ini dinilai langkah tepat agar nanti tidak menimbulkan korban jiwa seperti 3 Desember 2023,” kata Bupati Agam Andri Warman.
Menurutnya, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi.
“Tapi ini resikonya nyawa, kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen,” tegasnya.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pihak BKSDA Sumbar dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra yang sebagian wilayahnya berada di kawasan Gunung Marapi.
Eka Putra menyebutkan, apabila sudah ditutup dan masih ada melanggar, harus ada sanksi tegas supaya pendakian tidak dilakukan.
“Ini harus ada sanksi, tapi kita akan cari aturannya apakah pelanggar dapat disanksi atau tidak. Kita akan kaji ini,” kata Eka Putra. Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga berjanji akan meneruskan surat edaran penutupan ini hingga ke tingkat Pemerintah Nagari.
(msl/fem)