
Jakarta –
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Begini penampakan Arif saat ditangkap jaksa.
Dalam video yang diterima detikcom dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (13/4/2025), Arif terlihat tengah berada di ruang pemeriksaan penyidik di kantor Kejagung. Dalam video itu, Arif dalam posisi berdiri di samping penyidik yang mengenakan kaus dan bertopi hitam.
Arif terlihat memakai kaus santai dengan sesekali melempar senyuman. Arif tampak tidak melawan saat dipakaikan rompi tahanan pidana korupsi berwarna merah muda.
Penampakan hakim Arif Nuryanta, tersangka suap Rp 60 miliar pakai kaus saat ditangkap Kejaksaan Agung. (dok. Kejaksaan Agung).
|
Penyidik lalu memborgol kedua tangan Arif. Setelah diborgol, Arif tampak memakai topi bertulisan ‘footjoy’ lalu digiring menuju mobil tahanan.
Sementara itu, tersangka lainnya yang merupakan advokat, Marcella Santoso, terlihat pasrah saat kedua tangannya diborgol. Marcella tampak mengenakan kemeja hitam dan masker putih.
4 Tersangka Kasus Suap
Dalam kasus suap ini, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).
Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” pungkas Qohar.
Lihat juga Video Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini