Jakarta –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dari jabatannya. Hal itu buntut dari penetapannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020 (Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.
Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana, kata Budi, juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” ujarnya.
Di sisi lain, jika Iwan Henry terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Pemprov DKI Jakarta pun menegaskan komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.
Ia pun mengingatkan seluruh jajaran soal yang dipesankan Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran agar menjunjung integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tak lupa, pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(bel/isa)