
Jakarta –
Pemobil yang cekcok dengan pengemudi Fortuner berpelat TNI telah dihubungi Puspom TNI untuk dimintai keterangan.
Pemobil Suzuki SX-4 S-Cross cekcok dengan pengemudi Toyota Fortuner berpelat pelat TNI yang berperilaku arogan. Tak cuma itu, pengemudi Fortuner juga mengaku dirinya ‘adik jenderal’. Insiden itu diunggah akun X @tantekostt yang mengaku sebagai korban. Dalam sebuah utas dia menjelaskan, mobil yang ditumpanginya dihantam lebih dari sekali hingga rusak. Bahkan, ada unsur kesengajaan.
“Abis nabrak, dia ke depan berhenti mendadak terus mundur dengan sengaja nabrakin mobil gue, dengan sengaja lho ya, karna dia bener-bener berhenti dan mundur,” tuturnya.
Pada video yang dibagikan, pengemudi Fortuner itu nampak marah-marah dan tak terima setelah ditegur. Dia mengklaim punya kakak jenderal dan mengancam akan ‘mencatat wajah’ si penumpang mobil yang mengaku ditabraknya.
“(Dinas) di Mabes TNI. Kakak saya jenderal, namanya Sonny Abraham. Coba cari,” kata si pengemudi Fortuner.
Sebagai tindak lanjut, pemilik akun X @tantekostt mengaku bahwa sudah mendapat panggilan dari Puspom TNI untuk dilakukan pemeriksaan.
“Terima kasih untuk dukungan seluruh media dan teman2. Kami sudah dihubungi langsung oleh Lidkrim Puspom TNI, dan pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 10 pagi kami akan mendatangi Puspom TNI Cilangkap untuk dimintai informasi dan nantinya kami akan didampingi kuasa hukum,” demikian bunyi cuitannya.
Sebelumnya, Puspom TNI telah melakukan identifikasi terhadap Fortuner yang dikemudikan ‘adik jenderal’ tersebut. Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar memastikan, Puspom TNI telah mengecek data base nomor registrasi kendaraan yang terpasang pada Fortuner ke Denma Mabes TNI. Kendaraan dengan nomor registrasi 84337-00 itu terdaftar atas nama Asep Adang.
“Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati,” ujar Nugraha dikutip dari CNN Indonesia.
Di sisi lain, penggunaan mobil dinas dengan pelat nomor instansi tersebut menuai sorotan. Sejatinya, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Disebutkan dalam aturan itu, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja kantor. Terakhir hanya boleh digunakan di dalam kota, namun pengecualian ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Simak Video “Viral Sopir Fortuner Berpelat Dinas Ancam Pengendara Lain Pakai Besi“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)