Jakarta –
Pemilik SIM akan dikenakan poin yang bisa berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kalau terlalu banyak pelanggaran, SIM bisa dicabut dan harus ujian ulang kalau mau dapat SIM lagi.
Korlantas Polri mulai menggelar pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Lewat aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
[Gambas:Instagram]
“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip laman Instagram NTMC Korlantas Polri.
Nantinya, setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin di awal. Nah, poin-poin ini bisa berkurang jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas. Makin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga besar. Kalau poin tersebut habis maka SIM bisa dicabut dan pemilik harus mengikuti ujian ulang untuk bisa memiliki lisensi berkendara lagi.
Untuk diketahui, pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.
Soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(dry/rgr)