Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pemagaran laut tak berizin sepanjang 30,16 km di laut Tangerang. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal penyegelan tersebut.
Pria yang akrab disapa Trenggono ini mengatakan penyegelan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Ini kan kita belum tahu siapa yang punya. Kan begitu prosedurnya, harus kita teliti, kita telusuri. Memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu tidak bisa langsung mencabut, nggak boleh,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).
Trenggono menjelaskan pemasangan pagar di laut tersebut tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Karena melanggar, Trenggono menegaskan pelaku harus dikenakan sanksi.
“Ketika dia melanggar kita akan denda administratif dan tentu harus pengembalian seperti semula. Kita minta kepada yang bersangkutan untuk kemudian membongkarnya,” imbuh Trenggono.
Dia pun memastikan akan menyampaikan ke publik sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu usai menangkap pelakunya.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut itu, kami sampaikan,” tambah Trenggono.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut paksa pagar laut tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya dalam kurun waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.
“Yang namanya proses itu tidak langsung. Kita kasih peringatan kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Iya kan? Kalau tidak mau baru kita cabut,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
(hns/hns)