Jakarta –
Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota dan berganti menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan status sebagai DKJ, muncul lagi wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Pembatasan usia kendaraan ini bukan hal baru. Rencana ini muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, tepatnya pada 2015, muncul rencana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan. Caranya dengan melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun beredar di Jakarta. Kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa perpanjang STNK.
“Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK,” kata Ahok pada Januari 2015.
Saat itu, harapannya mulai 2016 bisa diterapkan. Namun, hal itu masih perlu kajian lebih mendalam. Hingga kini pun kebijakan itu belum diterapkan.
Ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, wacana itu muncul lagi. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Selain itu, kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Meski begitu, instruksi gubernur untuk membatasi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun terbentur Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum mengatur tentang pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi.
Kini, muncul lagi wacana pembatasan usia kendaraan. Dengan statusnya sebagai DKJ, Pemerintah Provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus untuk menangani masalah kemacetan. Dalam UU DKJ disebutkan ada kewenangan khusus untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Dalam lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dicontohkan, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.
Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.
Simak Video “First Drive Wuling Cloud EV: Makin Canggih dan Lega Buat Keluarga“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)