Jakarta –
Pemerintah mencabut aturan terkait batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelumnya pembatasan barang kiriman PMI tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan barang kiriman PMI kembali kepada aturan lama yakni PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500. Aturan ini tertuang dalam Permendag 25 Tahun tentang kebijakan yang sama.
Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan engan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), hingga Kementerian Perindustrian.
“Semangatnya Permendag 36, kembali ke 25, di tambah. Satu, PMI hanya US$ 1.500 dolar, jenis barang urusan bea cukai, nggak diatur Permendag lagi,” kata Zulhas ditemui di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Untuk itu, dia meminta Ditjen Bea dan Cukai dapat cepat mengeluarkan barang kiriman PMI yang tertahan. Zulhas meminta jika nilainya tercatat US$ 1.500, maka perlu segera dikeluarkan apalagi tidak ada yang terlarang.
“Barang yang menumpuk gimana dari teman-teman bea cukai, dianggap 1.500 dikeluarkan saja, satu hari kelar. Kalau nilainya US$ 1.500 diperiksa nggak ada yang terlarang, dikeluarkan saja,” jelas dia.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengatakan hal yang sama bahwa pembatasan barang kiriman PMI dicabut dan dikembalikan kepada relaksasi bea masuk US$ 1.500.
“Terkait PMI itu di-hold, dicabut kemudian dikembalikan Permendag 25, artinya barang-barang PMI itu pembatasanya relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI nggak boleh dibatasi membawa berapa banyak barang bawaannya, yang penting nilainya itu, itu nggak lagi diatur Permendag,” terangnya.
Menurut Benny keputusan itu akan memudahkan PMI yang membawa barang bawaan dari tempat kerja di luar negeri. Ia juga mengatakan keputusannya tidak ada lagi barang kiriman PMI yang dikembalikan ke nagara asal atau dimusnahkan.
“Kalau ini sangat memudahkan, bea cukai memeriksa, melihat, menghitung jumlah, kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara dia bekerja, atau dimusnahkan, nggak boleh. Semangatnya sama, kasihan bertahun-tahun mereka kerja mengumpulkan uang, membeli barang, dimusnahkan. Setelah dianggap dihitung US$ 1.500, maka lebih dari itu anggap barang umum harus membayar pajak,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam Permendag 36 tertuang aturan batasan barang kiriman PMI. Dalam lampiran aturan tersebut mulai dari pakaian, makanan, hingga alas kaki dibatasi jumlahnya. Sementara di aturan sebelumnya lagi barang kiriman PMI tidak dibatasi jumlah dan jenisnya hanya dibatasi nilainya yakni US$ 1.500 per tahun.
Simak juga Video ‘Menparekraf soal Aturan Bea Cukai Terkait Pembatasan Barang Bawaan ke LN’:
[Gambas:Video 20detik]
(ada/kil)