
Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bakal menerapkan aturan baru terkait penggunaan NIK terhadap kartu SIM. Menkomdigi, Meutya Hafid, menjelaskan kalau satu NIK nantinya hanya bisa didaftarkan maksimal sembilan nomor HP.
“Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan Permen lanjutan untuk memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permen Kominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator,” kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).
Jadi menurut Meutya, satu orang bisa menggunakan satu NIK untuk sembilan nomor HP. Dengan begitu, hal ini bisa mengurangi penggunaan NIK terhadap kartu SIM yang berlebihan.
Dirinya menyinggung soal jumlah kartu SIM yang beredar mencapai 350 juta. Padahal, kata Meutya, penduduk Indonesia ada sekitar 280 juta jiwa.
“Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan. Atau orang yang NIK-nya dicuri untuk melakukan kejahatan. Lalu jadi dia diminta pertanggungjawaban terhadap kejahatan yang bukan dilakukan olehnya.,” imbuh Meutya.
Meutya meneruskan, kejahatannya bukan hanya penipuan digital, tapi juga terkadang berhubungan dengan judi online. Kata dia, banyak sekali ditemukan di dalam judi online ketika NIK-nya dipakai mulai melakukan spam, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya.
Jadi kehadiran Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bisa menjadi salah satu tindakan mengurangi kejahatan digital tersebut. Meutya pun meminta kepada seluruh operator seluler untuk segera mulai mengkampanyekannya.
“Lalu untuk pembatasan nomor ponsel bagi NIK itu Insya Allah dalam berapa lama Pak Sekjen? Kita bisa revisi permennya? Sebetulnya permennya sudah ada tapi waktu itu karena namanya masih Permen Kominfo kita akan ganti dalam bentuk Permen Komdigi dalam waktu paling lama dua minggu ya,” pungkas Meutya.
Sementara ini, Permen terbaru yang baru saja diterbitkan oleh Komdigi, yakni berkaitan dengan eSIM. Aturan yang dimaksud masuk dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
(hps/fay)