Makassar –
Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Para kepala daerah yang terpilih selanjutnya akan menjalani proses pelantikan.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pelantikan kepala daerah awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Kepala daerah yang terpilih tersebut nantinya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, dikarenakan beberapa daerah lainnya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga jadwal pelantikan kepala daerah diundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Lantas kapan pelantikan kepala daerah akan dilakukan? Untuk mengetahui jawabannya, simak jadwal terbarunya lengkap dengan informasi lainnya di bawah ini!
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025
Dikutip detikNews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Sebab, pelantikan ini nantinya akan digabung dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito kemudian mencoba mengusulkan pelantikan kepala daerah dilakukan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” kata Tito
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, meskipun pelantikan kepala daerah diundur, namun pelaksanaannya tetap akan berlangsung pada Februari 2025.
Tata Cara dan Bunyi Sumpah Pelantikan Kepala Daerah
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016, berikut tata cara pelantikan kepala daerah yakni:
- Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
- Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden. Jika presiden berhalangan hadir, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh wakil presiden. Namun, jika presiden dan wakil presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan oleh menteri.
- Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur. Jika gubernur berhalangan, maka pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Namun, apabila gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, maka akan pelantikan dilaksanakan oleh menteri.
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara.
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah provinsi.
- Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
- Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/ kota.
- Pengucapan sumpah/janji jabatan sesuai agama yang dianut yang diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
- Bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
- Bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
- Bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
- Bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
- Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UndangUndang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.“ - Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan.
Demikianlah informasi tentang jadwal terbaru pelantikan kepala daerah 2025. Semoga membantu, detikers!
(edr/alk)