
Jakarta –
Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) telah diterbitkan. Apakah di dalamnya mengatur sanksi bagi platform digital?
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan Pedoman Publisher Rights diharapkan menjadi acuan baik bagi publisher maupun bagi platform digital untuk menciptakan maupun membuat satu kerjasama yang baik dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan berkualitas serta berkelanjutan.
“Dan hari ini kita bersyukur pedoman itu sudah jadi yang dikeluarkan oleh komite yang di bawah Perpres dan kita harapkan bisa berjalan dengan baik, masing-masing pihak bisa menghargai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat,” ujar Nezar usai peluncuran Pedoman Publisher Rights di Kantor Komdigi, Senin (10/3/2025).
Dia berharap dengan adanya pedoman ini bisa menjadi tonggak penting bagaimana menata ataupun satu kolaborasi yang baik antara platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Sebab jurnalisme yang berkualitas adalah salah satu elemen penting untuk membuat lanskap media di Indonesia bisa terjaga dengan informasi-informasi yang bermutu.
“Karena kita tahu ada banyak misinformasi, disinformasi, ada banyak hoax, ada banyak kekacauan informasi yang terjadi dan pemerintah memberikan perhatian yang cukup besar agar jurnalisme berkualitas bisa tetap eksis,” ucap Nezar.
Pedoman ini berlaku tidak hanya bagi Google, Meta maupun TikTok. Tapi seluruh platfrom digital yang beroperasi di Indonesia dan memanfaatkan konten-konten jurnalistik dari perusahaan media di Tanah Air untuk tujuan komersial.
Namun Pedoman Publisher Rights ini tidak mengatur sanksi bagi platform digital yang melanggar. Pun begitu ada aturan lain yang bisa menjerat mereka.
“(Pelanggaran) Itu langsung berdasarkan peraturan lain. Kita bisa lihat itu langsung B2B ya, jadi antara platform digital dengan masing-masing publisher. Mereka bisa berembuk untuk kolaborasi yang dilakukan dan juga tentang profit sharing yang dibuat,” kata Nezar.
Isi Pedoman
Dalam pedoman Publisher Rights dipaparkan ruang lingkup dan mekanisme penyelenggaraan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. Kerjasama keduanya dituangkan dalam bentuk kerjasama tertulis yang mencakup kerjasam seperti Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, yakni:
- Lisensi Berbayar
- Bagi Hasil
- Berbagi data agregat pengguna berita dan atau
- Bentuk lain yang disepakati
Adapun yang menerima manfaat kerja sama ini meliputi:
- Perusahaan pers terverifikasi yang telah bekerja sama
- Perusahaan pers terverifikasi yang belum bekerja sama, dan atau
- Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia
Menyangkut sengketa, masing-masing perusahaan bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase dan alternatif penyelesaian lainnya, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli.
Pedoman Publisher Rights juga mengatur soal kesetaraan dalam penyebaran konten media massa di internet. Tidak terbatas pada crawling dan indexing yang digunakan platform digital. Selain itu platform digital harus melakukan publikasi layanan yang bisa diakses semua media massa. Tujuannya untuk memenuhi perlakuan yang adil.
(afr/afr)